Entri Populer

Jumat, 23 Desember 2016

Pengertian tata operasi darat (Ground Handling) Passenger & Cargo Aircraft

Sabtu, 18 Mei 2013

GROUND HANDLING


A.       Pengertian tata operasi darat (Ground Handling)
      1.      Definisi dan Pengertian Ground Handling
Ground Handling berasal dari kata “Ground “ dan “handling”. Ground artinya darat atau di darat, yang dalam hal ini di bandara (airport). Handling berasal dari kata hand atau handle yang artinya tangan atau tangani. To handle berarti menangani, melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan penuh kesadaran. Handling berarti penanganan atau pelayanan service to service, sehingga pada banyak kesempatan kita sering menjumpai pemakaian kata “Ground Service”. Dan dalam banyak kasus, kita juga sering menemukan kata “GroundOperation”. Baik “Ground Handling”, “Ground Service”, “Ground Operation”, maupun “Airport Service”, pada dasarnya mengandung maksud dan pengertian yang sama, yaitu merujuk kepada “suatu aktivitas perusahaan penerbangan yang berkaitan dengan penanganan atau pelayanan terhadap para penumpang berikut bagasinya, kargo, pos, peralatan pembantu pergerakan pesawat di darat dan pesawat terbang itu sendiri selama berada di bandara, untuk keberangkatan (Departure) maupun untuk kedatangan atau ketibaan (arrival)”. Secara sederhana, “Ground Handling” atau “Tata Operasi Darat” adalah pengetahuan dan keterampilan tentang penanganan pesawat di apron, penanganan penumpang dan bagasinya di terminal dan kargo, serta pos di cargo area.
Menurut Triyuni yang dikutip oleh Ginting  (2013 : 5) Tata operasi darat atau Ground Handling adalah “suatu kegiatan di Bandar terkait dengan pelayanan perusahaan penerbangan (airlines) terhadap penumpang dan barang / bagasi pada saat keberangkatan (Departure) dan kedatangan (Arrival). Selain itu juga menangani Transit, Cancel, Transfer, Delay”.

2.      Kegiatan Tata Operasi Darat
Adapun kegiatan yang dilakukan oleh bagian Tata Operasi Darat adalah :
a.       Keamanan (Security)
Keamanan (Security) adalah kegiatan yang dilakukan pada saat penumpang memasuki gerbang bandara atau pintu masuk kebandara. Dimana dilakukan pengecekan terhadap penumpang mulai dari barang bawaan penumpang sampai tiket penumpang.
b.      Check-in Counter
Check-in Counter adalah Suatu tempat pelaporan seseorang penumpang yang akan bepergian dari suatu tempat tertentu (origin) ke tempat tujuan (destination) dengan menggunakan pesawat udara. Adapun tugas yang dilakukan oleh petugas check-in couter adalah :
1)      Mempersiapkan dokumen, formulir, dan item yang lainnya yang terkait dengan penumpang dan bagasi penumpang seperti special request, special information, connecting flight, boarding pass, baggage claim tag, passenger manifest (passanger name list), excess beggage ticket.
2)      Mengecek dokumen perjalanan seperti :
a)      Tiket penumpang : melihat kota tujuan (from to), flight numer, class, carrier, validity, booking status.
b)      Kartu tanda penduduk penumpang : melihat apa identitas penumpang di KTP telah sama dengan tiket penumpang.
c)      Seat numer : Memperhatikan apakah penumpang sudah terlebih dahulu memesan/request letak tempat duduk sebelum melakukan chek-in, memperhatikan apakah penumpang melakukan perjalanan sendiri, rombongan/group, atau dengan pasangan/keluarga.
3)  Setelah memeriksa dokumen perjalanan penumpang, maka staf dapat memberikan boarding pass kepada penumpang. Di dalam boarding pass tersebut terdapat informasi seperti gate numer, seat numer, time departure, class, flight numer, carrier.
c.  Boarding gate  
Boarding Gate/Lounge : Tempat ruang tunggu penumpang yang akan naik ke pesawat atau merupakan proses terakhir dari suatu pemberangkatan. Pada saat penumpang memasuki pintu masuk keberangkatan, petugas/staff yang bertugas di gate, akan memeriksa kembali dokumen penumpang. Dengan tujuan untuk memastikan kembali apakah penumpang tersebut merupakan penumpang yang akan berangkat menggunakan Garuda Indonesia sesuai rute atau tidak, dan mencocokkan seat numer penumpang yang ada didalam boarding pass atau transit card dengan information sheet, dan departure card. 

A.       Boarding
1.   Pengertian Boarding
Menurut Erawati ( 2013 : 5) boarding adalah proses naiknya penumpang kedalam pesawat mulai dari boarding gate sampai ke cabin pesawat.
2.   Kegiatan-kegiatan boarding
a.       Menempatkan staf pada boarding gate yang telah ditentukan
b.      Mempersiapkan perlengkapan peralatan boarding gate antara lain : Sigh board, Radio HT, Hand count, Handling label, Kertas print, Anouncement Board, Prepare Activity Check list
c.       Memastikan letak pesawat
d.      Menginformasikan ke unit transport tentang parker pesawat bila diperlukan
e.       Menginformasikan ke unit Ramp Handling tentang special passenger
f.       Menginformasikan ke unit yang terkait antara lain security airport, information service perihal proses passenger masuk ruangan tunggu keberangkatan
g.      Memeriksa dan memastikan kesesuaian identitas penumpang antara identitas KTP dengan identitas di boarding pass dengan tujuan tidak adanya kekeliruan atau kesalahan data pada penumpang
h.      Memeriksa boarding pass penumpang untuk melihat rute dan registrasi pesawat serta jam penerbangan dan ruang tunggu agar tidak terjadi kesalahan dalam memasuki ruang tunggu ( boarding gate )
i.        Memastikan antara seat numer yang ada di boarding pass atau transit card penumpang dengan information sheet
j.        Apabila pada saat pesawat sudah akan flight, tetapi penumpang boarding tidak sesuai atau masih ada kekurangan, maka petugas boarding gate harus melakukan pemberitahuan panggilan terakhir ( last minute called ) kepada penumpang yang bersangkutan, agar segera menuju pesawat
k.      Apabila pesawat tidak menggunakan avio bridge maka petugas boarding gate akan menyiapkan anak tangga
l.        Terakhir petugas boarding gate menyerahkan flight document pada awak kabin.
B.        Pengertian Penanganan
Dalam Kamus besar bahasa indonesia (2010:1533) menjelaskan bahwa penanganan yaitu “proses, cara atau pembuatan:penggarapan”. Dalam dunia transportasi udara, pada dasarnya kata penanganan mengandung pengertian suatu aktifitas  perusahaan penerbangan yang berkaitan dengan pelayanantermasuk bagasi, kargo, pos, peralatan pembantu pergerakkan pesawat di darat dan pesawat terbang itu sendiri selama di Bandar udara, untuk keberangkatan (Departure) maupun kedatangan (arrival).
C.       Pengertian Penumpang
Penumpang adalah setiap orang yang diangkut atau penumpang yang harus diangkut di dalam pesawat udara ataupun alat-alat pengangkut lainnya, atas dasar persetujuan dari perusahaan ataupun badan yang menyelenggarakan angkutan tersebut  (perusahaan penerbangan, perkapalan dan lainnya). Tidak termasuk penumpang adalahpara awak pesawat atau crew.
Menurut majid dan Eko Probo D.Warpani yang dikutip oleh Ginting penumpang adalah “orang atau sekelompok orang yang melakukan perjalanan dengan menggunakan peswat udara. Pada umumnya penumpang dibagi menjadi 2 yaitu :
1.         Penumpang domestik adalah penumpang yang melakukan penerbangan/perjalanan dari suatu kota ke kota yang lain dalam satu wilayah/negara tertentu
2.         Penumpang internasional adalah penumpang yang melakukan penerbangan/perjalanan dari satu negara ke negara lainnya
D.       Jenis Jenis Penumpang
1.         Penumpang biasa yaitu penumpang yang dapat melakukan perjalanan dan melakukan proses keberangkatan sendiri tanpa membutuhkan bantuan siapapun

2.            Penumpang khusus (special passenger) yaitu penumpang yang memiliki kondisi fisik dan mental, status sosoal ekonomi, kedudukan, jabatan, pengaruhnya dikenakan latar belakang penumpang yang bersangkutan tersebut atau Karena perusahaan penerbangan menganggap penumpang tersebut perliu mendapatkan pelayanan khusus. Yang termasuk penumpang khusus adalah :  Wheelchair Passenggers adalah penumpang yang karena kondisi kesehatannya/keadaan fisiknya yang memerlukan kursi roda untuk menuju ke pesawat atau sebaliknya. Stretcher Passengers (penumpang yang ditandu) adalah Penumpang ini kondisi fisk dan mentalnya memerlukan tandu alat bantu untuk memudahkan penumpang naik pesawat/berada di dalam pesawat. Pengangkutan penumpang sakit ini harus melalui proses penanganan standar yang disebut medical clearance atau medical case disingkat MEDA, Unaccompanied Minor adalah fasilitas layanan penerbangan tanpa didampingi orangtua. Dalam menggunakan fasilitas ini, kondisi anak harus sehat jasmani dan rohani, Young Passenger Travelling Alone (YPTA) adalah Penumpang Muda Bepergian Sendiri (Young Passenger Travelling Alone / YPTA) yang berusia 12 - 16 tahun,VVIP (Very Very important person) ,VIP (Very important person), CIP (Commercial Important Person), Elderly Passengers adalah penumpang yang sudah berumur atau lansia, Unruly Passengers "Penumpang yang tidak mau mengikuti peraturan setelah diberitahu, Inadmissible Passenger adalah penumpang yang tiba dari suatu penerbangan tetapu kedatangannya ditolsk oleh badan yang berwenang di Negara tersebut, incapacitated Passenger adalah penumpang yang memerlukan penanganan atau permintaan khusus melebihi penumpang lainnya karena keadaan fisik, kesehatan atau mentalnya,  Pregnant Passengers adalah penumpang wanita hamil, Blind Passenger adalah penumpang yang mengalami kebutaan, Obesitas Passenger adalah penumpang yang memiliki berat badan melebihi batas/gemuk, Pooling Two Children adalah penumpang yang berumur kecil atau anak kecil yang ditempatkan dalam satu kursi.

E.        Pengertian Istilah Yang Terkait Dalam Penanganan Boarding
1.      Pengertian Proses/Penanganan
Segala bentukusaha atau perusahaan yang terorganisasi pastinya berupaya untuk mencapai tujuannya secara efektif dan efesien. Didalam pencapaiannya hal tersebut terdapat tahapan-tahapan atau alur yang harus diikuti serta dipatuhi. Bagi PT. Gapura Angkasa yang bergerak di dalam bidang jasa pelayanan darat (Ground Handling), selalu berupaya untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal.
Dalam beberapa uraian diatas dapat penulis simpulkan bahwa proses adalah suatu cara yang beraturan dalam menyelesaikan suatu pekerjaan. Dalam beberapa biku penulis menemkan kesamaan pendapat dimana hal ini disebabkan oleh titik berat sudut pandang yang sama dari beberapa penulis tersebut.
2.         Tiket
Untuk menaiki alat transportasi atau memasuki beberapa tempat kita tentunya harus memakai tiket. “Tiket adalah suatu dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh suatuperusahaan yang berisi rute, tanggal, harga, data penumpang yang digunakanuntuk melakukan suatu perjalanan. Menurut Rahmat Darsono, tiket adalah salah satu dokumen perjalananyang dikeluarkan oleh maskapai penerangan dan merupakan kontrak tertulissatu pihak yang berisikan ketentuan yang harus dipenuhi oleh penumpang selama memakai jasa penerbangan, dan data penerbangan penumpang yang mempunyai masa periode waktu tertentu (Darsono, 2004 :15).
Tiket merupakan salah satu dokumen perjalanan yang harus dimiliki oleh seseorang yang melakukan perjalanan dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan alat transportasi. Tiket biasanya dikeluarkan oleh suatu perusahaan transportasi menurut jenis alat transpoertasi yang digunakan. Salah satunya adalah transportasi udara (pesawat udara), tiket yang dikeluarkan oleh suatu perusahaan penerbangan (airlines) telah mendapatkan ijin dari IATA. Pada umumnya tiket dalam transportasi udara dibagi menjadi dua tiket yaitu tiket domestik dan tiket internasional.
Menurut Triyuni yang dikutip oleh Ginting  (2005 : 6) tiket adalah “karcis atau kupon yang diterbitkan oleh perusahaan penerbangan, sebagai bukti untuk memasuki atau menempati ruangan tempat duduk yang dimiliki oleh perusahaan penerbangan tersebut”.
Dalam hal Ground Handling tiket memiliki beberapa bagian yang terdiri dari beberapa bagiab yaitu :
a.          Bagian sampul depan yang dilambangkan IATA, perhatian, syarat-syarat perjanjian, pemberitahuan kepada penumpang internasional mengenai batas-batas tanggung jawab, pemberitahuan mengenai pembatasan tanggung jawab atas bagasi, pajak dan biaya yang dikenakan olej pemerintah, waktu check-in, barang-barang berbahaya dalam bagasi, syarat-syarat perjanjian peraturan dalam negeri, dan lain sebagainya.
b.         Agent Coupon yaitu bagian dari tiket yang diambil pada saat penyerahan tiket kepadapembeli untuk dismpan sebagai catatan agen atau arsip oleh agen atau perusahaan yang menjualkan tiket.
c.          Audit Coupon adalah bagian dari tiket yang dilepas atau disobek pada saat penyerahan kepada konsumen yang nantinya akan dilampirkan pada laporan penjualan yang ditujukan untuk bagian akutansi perusahaan yang bersangkutan.
d.         Flight Coupon adalah bagian dari tiket yang akan diambil oleh staf check-in pada sat melakukan proses check-in untuk mendapatkan Boarding Pass.
e.          Passenger Coupon adalah bagian dari tiket yang letaknya paling belakang dan digunakan sebagai bukti bahwa ia telah mengadakan kontrak dengan suatu perusahaan penerbangan untum melakukan suatu perjalanan.
3.         Paspor
Menurut Budiarta yang dikutip oleh Ginting (2006 : 28)Paspor adalah “dokumen resmi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berkompeten dalam suatu Negara untuk warga Negaranya atau warga Negara asing”.
Menurut Astuti (2011 : 23) Paspor adalah “suatu dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah bagi warga  Negaranya atau warga Negara asing yang tidak memiliki status kewarganegaraan, namun berdomisili di negara paspor itu dikeluarkan”.
Menurut Sucipta yang dikutip oleh Ginting (2005 : 6) Paspor adalah “dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah bagi warga negaranya atau orang asing yang tidak memiliki status kewarganegaraan, namun berdomisili di Negara dimana paspor tersebut dikeluarkan, berfungsi sebagi surat perjalanan yang digunakanuntuk meninggalkan dan memasuki kembali Negara yang bersangkutan”.
Dalam hal ini paspor berisikan hal-hal sebagai berikut :
a.       Data pemilik/pemegang paspor
b.      Foto pemegang paspor
c.       Tempatdan tanggal lahir pemilik/pemegang paspor
d.      Masa berlakunya paspor
e.       Pekerjaan/jabatan pemilik/pemegang paspor
f.       Tanda tangan dan cap instansi yang mengeluarkan paspor.
Dalam dunia internasional dikenal macam-macam paspor antara lain :

1)          Paspor biasa adalah passport biasa yang dikeluarkan untuk warga Negara biasa, Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia .

2)         Paspor diplomatik adalah paspor yang dikeluarkan untuk para pegawai/pejabat diplomatik, biasanya untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.

3)         Paspor dinas/resmi adalah paspor yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pegawai/petugas pemerintah yang ditugaskan secara resmi oleh pemerintah. Biasanya paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi  diplomatik   seperti kedutaan  dan konsulat ataupun bagi  pegawai negeri/ pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa.

Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.

4)         Paspor orang orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

5)         Paspor kelompok Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.

6)         Paspor haji dan umrah adalah paspor yang dikeluarkan khusus untuk warga Negara yang ingin menunaikan ibadah haji. khusus jamaah haji dan umrah, nama yang tertera dalam paspor harus menggunakan 3 kata misalnya " Ahmad Hasan Ismail "

7)         Paspor Palang Merah Internasional adalah paspor yang dikeluarkan oleh PBB

8)         Paspor Keluarga adalah paspor yang dikeluarkan untuk keluarga yang bepergian secara bersama-sama.

Dari uraian diatas penulis menyimpulkan bahwa Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah nasional, yang menyatakan untuk tujuan perjalanan internasional, identitas dan kebangsaan dari pemegangnya. Unsur-unsur identitas adalah nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan tempat lahir. Paspor dikeluarkan oleh kantor imigrasi. Negara yang bersangkuta, dimana pada umumnya paspor memiliki waktu tenggang atau masa berlaku selama 5 tahun dari pembuatan paspor tersebut.
4.         Bandar Udara
Dalam hal ini, Astuti (2012:1) menyatakan bahwa “Bandara atau bandar udara yang juga populer disebut dengan istilah airport merupakan sebuah fasilitas di mana pesawat terbang seperti pesawat udara dan helikopter dapat lepas landas dan mendarat. Suatu bandar udara yang paling sederhana minimal memiliki sebuah landasan pacu atau helipad ( untuk pendaratan helikopter), sedangkan untuk bandara-bandara besar biasanya dilengkapi berbagai fasilitas lain, baik untuk operator layanan penerbangan maupun bagi penggunanya seperti bangunan terminal dan hanggar. Serta pengertian lainnya menyebutkan bandara dengan tempat dimana pengunjung atau penumpang pesawat melakukan perjalanan melalui udara mulai dari berangkat (Departure) sampai tiba di daerah tujuan (Arrival) dimana pesawat udara biasanya mendara atau lepas landas”.
lapangan udara, termasuk segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat"
Menurut Annex 14 dari ICAO (International Civil Aviation Organization) : Bandar udara adalah area tertentu di daratan atau perairan (termasuk bangunan, instalasi dan peralatan) yang diperuntukkan baik secara keseluruhan atau sebagian untuk kedatangan, keberangkatan dan pergerakan pesawat.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa Bandar Udara adalah lapangan terbang yang digunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik/turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi

Minggu, 18 Desember 2016

Ruang Lingkup Pekerjaan

“Ground Handling” berasal dari kata “Ground” dan “Handling”. Ground artinya darat atau di darat, yang dalam hal ini di Bandara (Airport). Handling berasal dari kata Hand atau Handle yang artinya tangan atau tangani. To Handle berarti Menangani, Melakukan suatu pekerrjaan tertentu dengan dengan penuh kesadaran. Handling berarti Penanganan atau pelayanan (Service ot To Service, sehingga pada banyak kesempatan, kita sering menjumpai pemakaian kata “Ground Service”. Dan dalam banyak kasus. Kita juga sering menemukan kata “Ground Operation”, Baik “Ground Handling”, “Ground Service”, “Ground Operation” maupun “Airport Service”, pada dasarnya mengandung maksud dan pengertian yang sama, yaitu merujuk kepada “Suatu aktifitas perusahaan penerbangan yang berkaitan dengan penanganan atau pelayanan terhadap para penumpang berikut bagasinya, kargo, pos, peralatan pembantu pergerakan pesawat di darat dan pesawat terbang itu sendiri selama berada di Bandara, untuk keberangkatan (Departure) maupun untuk kedatangan atau ketibaan (Arrival)”. Secara sederhana “Ground Handling” atau “Tata Operasi Darat” adalah pengetahuan dan keterampilan tentang penanganan pesawat di Apron, penanganan penumpang dan bagasinya di terminal dan kargo serta pos di cargo area


Ruang Lingkup Ground Handling
Ruang lingkup atau batasan pekerjaan “Ground Handling”, yaitu pada fase atau tahap :
1. Pre-Flight
Kegiatan penanganan terhadap penumpang berikut bagasinya dan kargo serta pos dan pesawat sebelum keberangkatan (di Bandara asal/Origin Station)
2. Post Flight
Kegiatan penanganan terhadap penumpang beserta bagasinya dan kargo serta pos dan pesawat setelah penerbangan (di Bandara tujuan/Destination)


Atau dengan kata lain penanganan Cargo dan pesawat selam berada di Bandara. Secara teknis operasional, aktifitas “Ground Handling” dimulai pada saat pesawat “ taxi” (Parking Stand), mesin pesawat sudah dimatikan, roda pesawat sudah diganjal (Block On) dan pintu pesawat sudah dibuka (Open The Door) dan Cargo suda di ijinkan oleh Cerw untu di turun kan atau keluar dari pesawat, maka pada saat itu para staff udara sudah memiliki kewenangan untuk mengambil alih pekerjaan dari “Pilot In Command (PIC)” beserta cabin crew-nya. Dengan demikian, fase ini kita namakan “Arrival Handling”. Dan sebaliknya, kegiatan atau pekerjaan orang-orang darat berakhir ketika pesawat siap-siap untuk lepas landas, yaitu pada saat pintu pesawat ditutp, mesin dihidupkan dan ganjal roda pesawat sudah dilepas (Block Off). Tanggung jawab pada fase ini (In-Flight) berada di tangan “Piloy In Command” beserta para awak kabinnya. Fase ini dikenal dengan istilah “Departure Handling”

Obyek yang ditangani oleh Ground Staff pada intinya, meliputi , barang kiriman (Cargo), benda-benda pos (Mail), ramp dan aircraft. Sebagai sebuah proses penangana, maka muncul istilah : Passenger Handling, Baggage Handling, Cargo and Mail Handling dan Ramp Handling. Dimana baik ruang lingkup maupun obyek kegiatan tersebut harus mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan oleh “IATA Airport Handlng Manual, 810 Annex A”, yang telah menetapkan sebanyak 14 section pelayanan standar atau 14 kegiatan.

Tujuan Ground Handling

Ground Handling mempunyai tujuan atau target-target/sasaran-sasaran yang ingin dicapai, yakni :

1. Flight Safety
2. On Time Performance
3. Customer Satisfaction
4. Reliability